Hakim Ketua Heran, Dituntut Pidana Mati Koq Ketawa?

dituntut pidana mati

topmetro.news – Pemandangan tidak biasa, Selasa (22/10/2019), di Ruang Cakra 9 PN Medan. Hakim Ketua Syafril Batubara spontan mengungkapkan keheranannya melihat reaksi Joni Iskandar (30), terdakwa kurir sabu 33 kg. Dituntut pidana mati, malah ketawa.

Pidana Mati

Warga Dusun IX Gang Bantan, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang itu justeru tertawa kecil setelah JPU Sri Wahyuni membacakan tuntutan maksimal pidana mati terhadap terdakwa.

“Dituntut pidana mati saudara koq malah ketawa?” kata Syafril sembari memandangi terdakwa dengan seksama di ‘kursi pesakitan’. Sesama pengunjung sidang pun terlihat senyam-senyum sembari geleng-geleng kepala keheranan.

JPU dalam materi tuntutannya menguraikan, berdasarkan fakta-fakta terungkap di persidangan unsur pidana Pasal 114 (2) jo. Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas praktik-praktik penyalahgunaan narkotika. Perbuatan diawali dengan percobaan permufakatan jahat dan berbelit-belit dalam persidangan. Tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa.

Ketua majelis hakim memberikan waktu sepekan kepada penasihat hukum (PH) terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan.

Operasional Rp5 Juta

Sementara mengutip dakwaan JPU, Rabu (20/2/2019) sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa dihubungi Ayaradi (DPO). Dan disuruh menjemput barang berupa narkotika di Sialang Buah, Desa Matapao Kecamatan Sei Mengkudu Kabupaten Sergai. Terdakwa kemudian meminta uang operasional sebesar Rp5 juta.

Sesuai keterangan terdakwa, subuh keesokan harinya sudah siap sedia menjemput barang tersebut. Namun tidak jadi karena tidak ada perintah terbaru dari Ayaradi. Sore harinya terdakwa mendapat perintah agar siap sedia pada Jumat subuh (22/22019).

Terdakwa jadi berangkat dan diberikan nomor telepon seseorang bernama Bau Utuh (juga DPO) yang siap menanti kedatangannya di Sialang Buah. Setelah bertemu, Bah Utuh kemudian mengajak Koni Iskandar ke semak-semak pinggir jalan perkampungan. Dan langsung menaikkan dua goni berwarna putih berisi sabu dan pil ekstasi ke bagasi belakang mobil.

Keduanya kemudian berangkat menuju Kota Medan. Namun Bah Utuh turun dekat rel pinggir jalan Desa Matapao, Kecamatan Sei Mengkudu, Sergai.

Mobil Dihadang

Setiba di Simpang 3 Matapao, tiba-tiba mobil yang dikendarai terdakwa dihadang petugas Ditresnarkoba Polda Sumut. Terdakwa kemudian disuruh turun dari mobil.

Setelah digeledah, petugas menemukan 33 kg sabu dibungkus plastik dan dimasukkan ke dalam dua goni warna putih. Hasil penelitian laboratorium, mengandung methamphetamine alias sabu.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment